Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kwadungan, Rabu (01/03). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan juga beberapa masyarakat yang memiliki tanah di desa Kwadungan.
Dalam sosialisasi ini kepala desa menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah inovasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap dalam suatu wilayah. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dapat dijadikan bukti kepemilikan terhadap hak seseorang atas tanah/lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat. Tahapan PTSL diantaranya di data, untuk menunjukkan bahwa tanah itu ada dan bertuan seluruh yang mempunyai tanah wajib menyetorkan KTP dan KK, di petakan dalam pembuatan peta di lalui dengan pengukuran terlebih dahulu dan pengukuran harus sudah ada tanda pembatas atau patok.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 02 Maret s/d 12 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Kwadungan. Ketua Panitia program ini adalah Purwanto.